Download Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Cuplikan dari PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 47
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan
sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah
berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang
kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan;
b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 49
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Madrasah, terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;
b. Seksi Sarana dan Prasarana;
c. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah;
d. Seksi Guru;
e. Seksi Tenaga Kependidikan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 50
(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan
pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
(3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c
bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, sertamelakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
(4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada rathfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis,dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
(5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Pasal 51
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal dan ma‘had aly, pendidikan pondok pesantren dan kesetaraan, dan pendidikan Al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan
pondok pesantren; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Pasal 53
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren, terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma‘had Aly;
c. Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan;
d. Seksi Pendidikan Al-Quran;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 54
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana,kesantrian, kelembagaan, dan kerja sama.
(2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma‘had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.
(3) Seksi Pendidikan Pondok Pesantren dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.
(4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dantenaga kependidikan, serta kerja sama.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Pasal 55
Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaansistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama Islam;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama/sekolah menengah
pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Pasal 57
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam,
terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 58
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas,sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sistem informasi, serta pelayanan,bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama Islam.
Sumber dari : Humas Kemenag RI



No comments
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.