SK PENGELOLA BOS
SURAT
KEPUTUSAN
PENUNJUKAN
PENETAPAN PENGELOLA BOS
MTsS AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM
KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013
|
MENIMBANG
|
:
|
1. Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2. Keputusan Meteri Agama Repoblik Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang
Madrasa Tsanawiyah.
3.
Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor
: E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang
Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus
Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12
Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung
Tanggal 1 Januari 2013 Menunjukkan Saudari :
Nama : SUMIDAYANA, S.Pd.I
NIP : 19800310 200901 2 006
TTL : Langsa, 10 Maret 1980
Tempat Tugas :
Pengelola BOS
Pendidikan: S-I PAI
Alamat : Desa Meunasah Teungoh Kec.
Nurussalam
Kab. Aceh
Timur
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Pengelola
Bantuan Operasional Sekolah MTsS An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban
melaksanakan tugas-tugas dalam kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan
Operasional Sekolah serta berwenang untuk mengurus kegiatan Keuangan pada
MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
|
|
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
|
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan
dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan
dilaksanakan sebagaimana semestinya,
|
Ditetapkan di : Bugeng
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
KepalaMTsS AN-NUR
BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003
Tebusan
Yth:
1. Kepal Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang
bersangkutan.
4. Arsip.
SURAT
KEPUTUSAN
PENUNJUKAN
PENETAPAN PANITIA UJIAN SEMESTER GENAP
MTsS AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM
KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013
|
MENIMBANG
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor : 2 Tahun
1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.
Keputusan Meteri Agama Repoblik
Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.
Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor
: E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang
Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus
Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12
Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung
Tanggal 1 Januari 2013 Menunjukkan Saudara :
Nama : Drs. AHMAD SOFYAN
NIP : 19671231 199905 1 003
TTL : Aceh Timur, 31 Desember 1967
Tempat Tugas :
PanutiaUjian
Semester Genap
Pendidikan : S-I TEN
Alamat : Desa Meunasah Teungoh Kec.
Nurussalam
Kab. Aceh Timur
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Pengelola
Bantuan Operasional Sekolah MTsS
An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam
kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan Operasional Sekolah serta berwenang untuk mengurus kegiatan
Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
|
|
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
|
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan
dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan
dilaksanakan sebagaimana semestinya,
|
Ditetapkan di : Bugeng
PadaTanggal : 01 Januari 2013
KepalaMTsS AN-NUR
BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003
Tebusan
Yth:
1. Kepal Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang
bersangkutan.
4. Arsip.
SURAT
KEPUTUSAN
PENUNJUKAN
PENETAPAN PANITIA UJIAN SEMESTER GENAP
MTsS AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM
KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013
|
MENIMBANG
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor : 2 Tahun
1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.
Keputusan Meteri Agama Repoblik
Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.
Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor
: E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang
Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus
Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12
Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung
Tanggal 1 Januari 2013 Menunjukkan
Saudara :
Nama : Tgk. MUHYIDDIN AS
NIP : -
TTL : Peureulak, 18 September 1970
Tempat Tugas :
PanutiaUjian
Semester Genap
Pendidikan : SMA
Alamat : Desa Meunasah Teungoh Kec.
Nurussalam
Kab. Aceh Timur
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Pengelola
Bantuan Operasional Sekolah MTsS
An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam
kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan Operasional Sekolah serta berwenang untuk mengurus kegiatan
Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
|
|
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
|
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan
dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan
dilaksanakan sebagaimana semestinya,
|
Ditetapkan di : Bugeng
PadaTanggal : 01 Januari 2013
KepalaMTsS AN-NUR
BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003
Tebusan
Yth:
1. Kepal Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang
bersangkutan.
4. Arsip.
SURAT
KEPUTUSAN
PENUNJUKAN
PENETAPAN PANITIA UJIAN SEMESTER GENAP
MTsS AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM
KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013
|
MENIMBANG
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor : 2 Tahun
1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.
Keputusan Meteri Agama Repoblik
Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.
Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor
: E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang
Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus
Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12
Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung
Tanggal 1 Januari 2013 Menunjukkan
Saudari :
Nama : SUMIDAYANA, S.Pd.I
NIP : 19800310 200901 2 006
TTL : Langsa, 10 Maret 1980
Tempat Tugas :
PanutiaUjian
Semester Genap
Pendidikan : S-I PAI
Alamat : Desa Meunasah Teungoh Kec.
Nurussalam
Kab. Aceh Timur
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Pengelola
Bantuan Operasional Sekolah MTsS
An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam
kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan Operasional Sekolah serta berwenang untuk mengurus kegiatan
Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
|
|
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
|
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan
dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan
dilaksanakan sebagaimana semestinya,
|
Ditetapkan di : Bugeng
PadaTanggal : 01 Januari 2013
KepalaMTsS AN-NUR
BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003
Tebusan
Yth:
1. Kepal Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang
bersangkutan.
4. Arsip.
SURAT
KEPUTUSAN
PENUNJUKAN
PENETAPAN PANITIA UJIAN SEMESTER GENAP
MTsS AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM
KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013
|
MENIMBANG
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor : 2 Tahun
1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.
Keputusan Meteri Agama Repoblik
Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.
Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor
: E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang
Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus
Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12
Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung
Tanggal 1 Januari 2013 Menunjukkan
Saudara :
Nama : SAZLI.A.Md
NIP : -
TTL : Mns Teungoh,01 Januari 1983
Tempat Tugas :
PanutiaUjian
Semester Genap
Pendidikan : D-III PENJASKES
Alamat : Desa Meunasah Teungoh Kec.
Nurussalam
Kab. Aceh Timur
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Pengelola
Bantuan Operasional Sekolah MTsS
An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam
kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan Operasional Sekolah serta berwenang untuk mengurus kegiatan
Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
|
|
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
|
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan
dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan
dilaksanakan sebagaimana semestinya,
|
Ditetapkan di : Bugeng
PadaTanggal : 01 Januari 2013
KepalaMTsS AN-NUR
BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003
Tebusan
Yth:
1. Kepal Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang
bersangkutan.
4. Arsip.
SURAT
KEPUTUSAN
PENUNJUKAN
PENETAPAN PESURUH
MTsS AN-NUR BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM
KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013
|
MENIMBANG
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor : 2 Tahun
1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.
Keputusan Meteri Agama Repoblik
Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.
Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor
: E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang
Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
|
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus
Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12
Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
|
|
M E M U T U S K A N
|
||
|
MENETAPKAN
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Terhitung
Tanggal 1 Januari 2013 Menunjukkan
Saudara :
NIP : -
TTL : AlueLhok, 24 Oktober 1997
Tempat Tugas :
Pesuruh
Madrasah TsanawiyahSwasta An-nurBugeng
Pendidikan : SMP
Alamat : Desa Meunasah Teungoh Kec.
Nurussalam
Kab. Aceh Timur
|
|
|
||
|
KEDUA
|
:
|
Pengelola
Bantuan Operasional Sekolah MTsS
An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam
kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan Operasional Sekolah serta berwenang untuk mengurus kegiatan
Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
|
|
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
|
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan
dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan
dilaksanakan sebagaimana semestinya,
|
Ditetapkan di : Bugeng
PadaTanggal : 01 Januari 2013
KepalaMTsS AN-NUR
BUGENG
Kabupaten Aceh Timur
Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003
Tebusan
Yth:
1. Kepal Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2. Pimpinan
Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3. Kepada yang
bersangkutan.
4. Arsip.


No comments
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.