Breaking News

SK PENGELOLA BOS

SURAT KEPUTUSAN
PENUNJUKAN PENETAPAN PENGELOLA BOS
MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013

MENIMBANG
:
1.      Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.      Keputusan Meteri Agama Repoblik Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.      Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
MEMPERHATIKAN
:
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12 Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari 2013 Menunjukkan Saudari :
Nama         : SUMIDAYANA, S.Pd.I
NIP                 : 19800310 200901 2 006
TTL           : Langsa, 10 Maret 1980
Tempat Tugas : Pengelola BOS
Pendidikan: S-I PAI
Alamat            : Desa Meunasah Teungoh Kec. Nurussalam
Kab. Aceh Timur

KEDUA
:
Pengelola Bantuan Operasional Sekolah MTsS An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan Operasional Sekolah serta berwenang untuk mengurus kegiatan Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
KETIGA


KEEMPAT
:


:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana semestinya,


Ditetapkan di   : Bugeng
Pada Tanggal   : 01 Januari 2013

KepalaMTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003


Tebusan Yth:
1.      Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip.


SURAT KEPUTUSAN
PENUNJUKAN PENETAPAN PANITIA UJIAN SEMESTER GENAP
MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013

MENIMBANG
:
1.      Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.      Keputusan Meteri Agama Repoblik Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.      Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
MEMPERHATIKAN
:
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12 Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari  2013 Menunjukkan Saudara :
Nama              : Drs. AHMAD SOFYAN
NIP                 : 19671231 199905 1 003
TTL                 : Aceh Timur, 31 Desember 1967
Tempat Tugas : PanutiaUjian Semester Genap
Pendidikan      : S-I TEN
Alamat            : Desa Meunasah Teungoh Kec. Nurussalam
                          Kab. Aceh Timur

KEDUA
:
Pengelola Bantuan Operasional Sekolah  MTsS An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan Operasional Sekolah  serta berwenang untuk mengurus kegiatan Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
KETIGA


KEEMPAT
:


:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana semestinya,


Ditetapkan di   : Bugeng
PadaTanggal    : 01 Januari  2013

KepalaMTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003


Tebusan Yth:
1.      Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip.


SURAT KEPUTUSAN
PENUNJUKAN PENETAPAN PANITIA UJIAN SEMESTER GENAP
MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013

MENIMBANG
:
1.      Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.      Keputusan Meteri Agama Repoblik Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.      Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
MEMPERHATIKAN
:
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12 Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari  2013 Menunjukkan Saudara :
Nama              : Tgk. MUHYIDDIN AS
NIP                 : -
TTL                 : Peureulak, 18 September 1970
Tempat Tugas : PanutiaUjian Semester Genap
Pendidikan      : SMA
Alamat            : Desa Meunasah Teungoh Kec. Nurussalam
                          Kab. Aceh Timur

KEDUA
:
Pengelola Bantuan Operasional Sekolah  MTsS An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan Operasional Sekolah  serta berwenang untuk mengurus kegiatan Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
KETIGA


KEEMPAT
:


:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana semestinya,


Ditetapkan di   : Bugeng
PadaTanggal    : 01 Januari  2013

KepalaMTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003


Tebusan Yth:
1.      Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip.


SURAT KEPUTUSAN
PENUNJUKAN PENETAPAN PANITIA UJIAN SEMESTER GENAP
MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013

MENIMBANG
:
1.      Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.      Keputusan Meteri Agama Repoblik Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.      Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
MEMPERHATIKAN
:
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12 Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari  2013 Menunjukkan Saudari :
Nama              : SUMIDAYANA, S.Pd.I
NIP                 : 19800310 200901 2 006
TTL                 : Langsa, 10 Maret 1980
Tempat Tugas : PanutiaUjian Semester Genap
Pendidikan      : S-I PAI
Alamat            : Desa Meunasah Teungoh Kec. Nurussalam
                          Kab. Aceh Timur

KEDUA
:
Pengelola Bantuan Operasional Sekolah  MTsS An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan Operasional Sekolah  serta berwenang untuk mengurus kegiatan Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
KETIGA


KEEMPAT
:


:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana semestinya,


Ditetapkan di   : Bugeng
PadaTanggal    : 01 Januari  2013

KepalaMTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003


Tebusan Yth:
1.      Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip.


SURAT KEPUTUSAN
PENUNJUKAN PENETAPAN PANITIA UJIAN SEMESTER GENAP
MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013

MENIMBANG
:
1.      Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.      Keputusan Meteri Agama Repoblik Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.      Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
MEMPERHATIKAN
:
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12 Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari  2013 Menunjukkan Saudara :
Nama              : SAZLI.A.Md
NIP                 : -
TTL                 : Mns Teungoh,01 Januari 1983
Tempat Tugas : PanutiaUjian Semester Genap
Pendidikan      : D-III PENJASKES
Alamat            : Desa Meunasah Teungoh Kec. Nurussalam
                          Kab. Aceh Timur

KEDUA
:
Pengelola Bantuan Operasional Sekolah  MTsS An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan Operasional Sekolah  serta berwenang untuk mengurus kegiatan Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
KETIGA


KEEMPAT
:


:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana semestinya,


Ditetapkan di   : Bugeng
PadaTanggal    : 01 Januari  2013

KepalaMTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003


Tebusan Yth:
1.      Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip.


SURAT KEPUTUSAN
PENUNJUKAN PENETAPAN PESURUH
MTsS AN-NUR  BUGENG
KECAMATAN NURUSSALAM  KABUPATEN ACEH TIMUR
Tahun Pelajaran 2012 / 2013

MENIMBANG
:
1.      Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.      Keputusan Meteri Agama Repoblik Indonesia Nomor : 369 Tahun 1993 tentang Madrasa Tsanawiyah.
3.      Keputusan Dirjen Bimbaga Nomor : E/250.A/97, tentang Syarat-syarat dan tata kerja pendirian Madrasah Jenjang Swasta Pendidikan Dasar dan Menengah.
MEMPERHATIKAN
:
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengurus Tsanawiyah An-Nur Bugeng Kecamatan Nurussala Kabupaten Aceh Timur, Tanggal 12 Juni 2010 Tentang Pemilihan Penunjukan BENDAHARAWAN MTsS AN-NUR BUGENG Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Terhitung Tanggal 1 Januari  2013 Menunjukkan Saudara :
Nama              : DAHRUL ABIDIN
NIP                 : -
TTL                 : AlueLhok, 24 Oktober 1997
Tempat Tugas : Pesuruh Madrasah TsanawiyahSwasta An-nurBugeng
Pendidikan      : SMP
Alamat            : Desa Meunasah Teungoh Kec. Nurussalam
                          Kab. Aceh Timur

KEDUA
:
Pengelola Bantuan Operasional Sekolah  MTsS An-Nur Bugeng dimaksud berkewajiban melaksanakan tugas-tugas dalam kapasitasnya sebagai Pengelola Bantuan Operasional Sekolah  serta berwenang untuk mengurus kegiatan Keuangan pada MTsS An-Nur Bugeng Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur.
KETIGA


KEEMPAT
:


:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika dapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan di adakan perbaikan seperlunya.
Asli Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana semestinya,


Ditetapkan di   : Bugeng
PadaTanggal    : 01 Januari  2013

KepalaMTsS AN-NUR  BUGENG
Kabupaten Aceh Timur




Drs. AHMAD SOFYAN
NIP.19671231 199905 1 003


Tebusan Yth:
1.      Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur
2.      Pimpinan Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah di Mns. Teungoh.
3.      Kepada yang bersangkutan.
4.      Arsip.




No comments

Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.